RS Charlie Hospital Kendal Sepakati Kerjasama Pencatatan Sipil Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal.
Kendal – RS Charlie Hospital Kendal sepakat untuk bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal Pada (15/01/2024). Hal ini terungkap dari kunjungan serta penandatanganan Kerjasama yang dilakukan RS Charlie Hospital Kendal dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal . Penandatangan Kerjasama di hadiri oleh Direktur RS Charlie Hospital Kendal dr.Desy Indira Ardiana, Kepala Bidang SDM & Umum Angie Natania Kurniasari, Kepala Humas M. Hufron A Habib serta diterima oleh perwakilan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal Endi Lestiyo, S.Pd., beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini dr.Desy Indira Ardiana Direktur RS Charlie Hospital Kendal menyampaikan bahwa dengan penandatanganan kerjasama ini ia berharap dapat meningkatkan layanan di Rumah Sakit Charlie Hospital Kendal, serta dapat memberikan kemudahan pasien dalam layanan pencatatan sipil.
“Kami berharap dengan penandatanganan kerjasama ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien yang melahirkan di Rumah Sakit Charlie” pungkasnya
Sementara itu Kepala Humas RS Charlie Hospital, M. Hufron A Habib menyampaikan bahwa pihak rumah sakit sepakat untuk memberikan kemudahan kepada pasien dengan meningkatkan pelayanan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kab. Kendal.
“Kerjasama ini sebagai bentuk upaya kami dalam meningkatkan pelayanan bagi pasien yang melahirkan di RS. Charlie, Kemudahan yang didapat berupa pengurusan akta kelahiraan, kartu keluarga, serata kartu identitas anak”. Pungkas Hufron dalam pemaparannya.
Hingga saat ini RS.Charlie Hospital Kendal terus berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan prima terhadap pasien. Penandatanganan Kerjasama dengan mitra akan selalu diupayakan untuk peningkatan pelayanan terhadap pasien di Rumah Sakit Charlie Hospital Kendal.