Sekertaris Perusahaan

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014, Perseroan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/PTCH/SK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dimana Perseroan telah menunjuk Nur Azizah untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). 

Nur Azizah

 

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi : – keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; – penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; – penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; – penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan – pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Alamat Sekretaris Perusahaan :

Rumah Sakit Charlie Hospital Kendal

Jl. Raya Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec. Boja, Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381

No. Telephone : (024) 8600 5000

Alamat E-mail : [email protected]

Scroll to Top