Sekertaris Perusahaan
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014, Perseroan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/PTCH/SK/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dimana Perseroan telah menunjuk Nur Azizah untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
![](https://charliehospital.co.id/wp-content/uploads/2024/02/Nur-Azizah-300x200.jpg)
Nur Azizah
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi : – keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; – penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; – penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; – penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan – pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Alamat Sekretaris Perusahaan :
Rumah Sakit Charlie Hospital Kendal
Jl. Raya Ngabean Kav 1A, Kel. Ngabean, Kec. Boja, Kab. Kendal, Jawa Tengah 51381
No. Telephone : (024) 8600 5000
Alamat E-mail : [email protected]