Informasi Saham dan Dividen

Deskripsi Kebijakan Dividen Perseroan

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memperhatikan kewajaran pembagian dividen dan kepentingan Perseroan.

Berdasarkan Pasal 71 UUPT, sepanjang Perseroan memiliki saldo laba positf dan telah mencadangkan laba, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa, sebagai berikut:

  1. Pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut dalam RUPS dan;
  1. Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.
Scroll to Top