PT Charlie Hospital Semarang Tbk (“Perseroan”) adalah suatu badan hukum Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundangundangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UUPT. Saat ini Perseroan berdomisili di Ngabean, Kelurahan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Perseroan mulai beroperasi secara komersil sejak tahun 2019.
Perseroan didirikan dengan nama PT Charlie Hospital Semarang pada tahun 2019 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 35 tanggal 11 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Nur Hadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kendal, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0008598.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 16 Februari 2019 serta telah terdafar berdasarkan Tanda Dafar Perusahaan No. AHU 0026304.AH.01.11.TAHUN tanggal 16 Februari 2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara di bawah No. 100 dan Tambahan Berita Negara No. 043502 tanggal terbit 16 Desember 2022 .










Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terbaru dan penawaran khusus dari kami.
Kami merupakan institusi perawatan kesehatan kelas dunia yang berdedikasi untuk menyediakan perawatan medis dengan kualitas terbaik bagi pasien.
Dapatkan aplikasi My Charlie di PlayStore