Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memperhatikan kewajaran pembagian dividen dan kepentingan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 71 UUPT, sepanjang Perseroan memiliki saldo laba positf dan telah mencadangkan laba, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa, sebagai berikut:
Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terbaru dan penawaran khusus dari kami.
Kami merupakan institusi perawatan kesehatan kelas dunia yang berdedikasi untuk menyediakan perawatan medis dengan kualitas terbaik bagi pasien.
Dapatkan aplikasi My Charlie di PlayStore