PT Charlie Hospital Semarang Tbk (“Perseroan”) adalah suatu badan hukum Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan perundangundangan Negara Republik Indonesia, utamanya adalah UUPT. Saat ini Perseroan berdomisili di Ngabean, Kelurahan Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Perseroan mulai beroperasi secara komersil sejak tahun 2019.
Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan berita terbaru dan penawaran khusus dari kami.
Kami merupakan institusi perawatan kesehatan kelas dunia yang berdedikasi untuk menyediakan perawatan medis dengan kualitas terbaik bagi pasien.